Notification

×

Iklan

Iklan

Ka-UPTD IV Evan Hendrawan: 'Wajib Pajak Bermotor Segera Cek STNK Dan Pajak kendaraan, Sebelum Data Registrasinya Dihapus

Rabu, 12 Oktober 2022 | Oktober 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-13T06:38:56Z

Drs. Evan Hendrawan.
Ka-UPTD IV Samsat Lampung Tengah.
Lampung Tengah, NR- Kepala UPTD IV Kabupaten Lampung Tengah Drs. Evan Hendrawan menghimbau, agar wajib pajak masyarakat Lampung Tengah, segera melakukan pengecekan STNK dan pajak kendaraan bermotornya.

Sebelum data terhapus dari daftar registrasi,
dan identifikasi kendaraan bermotor.

Karena Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) 5 tahunan, diketahui sudah mati.

Dan selama 2 tahun berturut-turut, tidak melakukan perpanjangan STNK.
Karena tidak membayar pajak.

Himbauan Ka-UPTD Evan kepada wajib pajak bermotor. Sebagai bentuk sinergi menselaraskan himbauan Korlantas Polri.

Yang telah disosialisasikan, kepada masyarakat Provinsi Lampung.

Tentang brosur edaran yang menyatakan bahwa "STNK 5 tahunan jika mati 2 tahun berturut turut. Tidak diperpanjang, maka data registrasi kendaraan bermotornya dihapus", terangnya.

Artinya, kendaraan yang datanya telah dihapus registrasinya, berarti dianggap 'bodong alias illegal.

Kendaraan tersebut, tidak bisa digunakan berkendara di jalan raya.

Untuk antisipasi hal tersebut, Evan menghimbau wajib pajak bermotor untuk mengaktifkan STNK motornya, yang sudah mati dengan membayar pajak motornya.

Agar data registrasi kendaraannya tidak terhapus.

Dikatakan Ka- UPTD Evan, sekedar untuk informasi, bahwa STNK sendiri merupakan tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor.

Sementara, jika mengacu dan berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 dan UU No. 22 tahun 2009.

Kewenangan mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB adalah kewenangan rekan-rekan Polri.

Pada bagian yang sama ditambahkannya, bahwa wajib pajak bermotor segera menyelesaikan kewajibannya.

Dan segera mengecek pajaknya, berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia.

Sementara dalam pelayanan Kesamsatan baik itu pelayanan penerbitan dan pengesahan STNK, pelayanan penetapan Tanda Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPPKB).

Dan penetapan SWDKLLJ dilakukan tiga instansi yaitu; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).

Berikut tata cara pengecekan pajak Kendaraan:

1. Siapkan Angka nopol dan seri belakang kendaraan anda dengan melihat di STNK atau di kendaraan secara langsung.

2. Buka website https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
3. Masukkan data informasi sesuai langkah nomer 1 dan security number (captcha) yang sudah disediakan.
4. Data Kendaraan sudah bisa dilihat.

Data dibutuhkan mencakup identitas kepemilikan nomor polisi, (NIK, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (nopol, merk/tipe, jenis/model. (Ag)


×
Berita Terbaru Update