Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan, bahwa penambahan kamera ETLE merupakan bagian dari target kinerja Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung pada 2026.
Empat titik ETLE baru tersebut masing-masing berada di traffic light Jalan Endro Suratmin, Jalan H. Pangeran Suhaimi, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sumberejo, Kemiling, serta di Jalan Pramuka, Rajabasa, tepat di depan Kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.
Selain itu, Polda Lampung juga telah memiliki satu kamera ETLE lama yang terpasang di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) sekitar Kilometer 108.
“Sehingga dengan adanya penambahan ETLE ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan lalu lintas, serta mengurangi kontak langsung antara petugas dengan masyarakat. Melalui sistem ini, masyarakat juga dapat mengetahui kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan,” tutur Yuni.
Dia kembali menjelaskan, penambahan ETLE tersebut merupakan bagian dari pemenuhan target Ditlantas Polda Lampung pada tahun 2026.
“Polda Lampung menginformasikan kepada masyarakat bahwa empat ETLE yang dipasang oleh Ditlantas Polda Lampung mulai hari ini dilakukan uji coba dan dalam waktu dekat akanakan segera diberlakukan,” terangnya.
Kombes Yuni kembali berharap, dengan diberlakukannya ETLE, masyarakat semakin memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat tercipta Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).
Selain itu, Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat agar sebelum berkendara memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta kondisi kendaraan dalam keadaan baik demi keselamatan bersama,” pesannya. (*)