Tangerang, Nurani Rakyat.Com-Kepala Desa (Kades) Jeungjing Kec. Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, beronisial NA, menjadi sorotan Publik.
Setelah diduga tersandung kasus menikah Siri dengan seorang Oknum Kepala Desa Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang berinisial MB.
Oknum MB merupakan Figur dan sosok pemimpin Kepala Desa di Desa lengkong kulon Kabupaten Tangerang Banten , yang terpilih melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Oknum Diduga melakukan Pernikahan Siri dengan seorang figur pemimpin juga, Kepala Desa berinisial NA, Desa Jeunjing Kec. Cisoka, Kabupaten Tangerang Banten.
Dari hasil investigasi di lapangan dengan menelusuri kebenarannya dan dari informasi beberapa laporan warga Desa Jeungjing kec. Cisoka, Tangerang Banten mendapatkan informasi yang akurat dan benar adanya.
Dari hasil konfirmasi dengan oknum belum bisa mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan, karena dia selalu menghindar.
Sementara itu informasi terkait dugaan nikah siri dari laporan dari warga sudah cukup banyak dan bahkan langsung dari keterangan mantan suami oknum Kepala Desa Jeungjing Mr O.
Akibat perbuatan oknum, sejumlah warga mengaku geram dan resah dengan isu ini. Mereka menilai, tindakan NA dan MB mencederai moralitas dan etika seorang pemimpin desa.
Sehingga dampaknya dugaan ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat Jeunjing.
Warga mempertanyakan Integritas seorang Kepala Desa yang seharusnya jadi teladan dan panutan .
Sesuai UU Desa dan Peraturan Pemerintah yang terkait,
Oknum melanggar aturan kepegawaian yang mengikatnya, maka tidak boleh menikah lagi tanpa izin yang resmi dari istri pertama.
Olek sebab itu nikah siri dapat dianggap melanggar PP 10/1983.
Sebagai pejabat publik, Kades terikat pada aturan Pegawai , termasuk izin perkawinan/poligami.
Nikah siri tanpa izin istri pertama, dianggap pelanggaran berat.
Undang-Undang Desa yang dilanggar dan ada larangan sebagai Kades menikah siri bisa berakibat pemberhentian sementara atau tetap oleh Bupati/Walikota, Propinsi.
Peraturan yang termasuk di langgar Kepala Desa Jeungjing NA tertera dalam undang-undang no. 43 Tahun 2014 dan Permendagri No. 82 Tahun 2015 memperkuat sanksi administratif hingga pemberhentian.
Jika Kepala Desa melanggar Norma dan Hukum yang berlaku di negara kita, khususnya negara kita Indonesia yang tercinta ini.
Sedangkan kepada Kepala Desa mendapatkan Konsekwensi atau sanksi- sanksi sebagai berikut.
Administratif yaitu;
>Pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatan Kepala Desa, seperti diatur dalam UU Desa.
Sanksi Pidana: Pidana penjara sesuai KUHP, jika terbukti melakukan perzinahan atau poligami tanpa izin dari istri pertama yang sah.
>Pemakzulan:
Warga bisa mengajukan pemberhentian melalui mekanisme yang berlaku di tingkat daerah. Dalam hal ini warga berhak dan pantas untuk melakukan pemakzulan, karena kepala desa di pilih dan di berhentikan oleh Rakyat. (Nukman/Masjon Her liu)