Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Musa Ahmad: 'Jika ada Yang Lakukan Praktik Pungli Terhadap Honorer PPPK, Kita Laporkan Ke-APH Agar Ditindak Tegas

Kamis, 13 Oktober 2022 | Oktober 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-14T01:01:51Z
Musa Ahmad, S.Sos., MM., Bupati Lampung Tengah.
Lampung Tengah, NR- Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M., sangat marah dan geram mendengar informasi yang berkembang. Terkait adanya dugaan Pungutan Liar ( Pungli) terkait dalam proses penerimaan dan pengangkatan pegawai honorer Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, di Kabupaten Lampung Tengah.

Hasil konfirmasi Media NR melalui pesan 'Whatshapp, Bupati Musa dengan tegas, berjanji akan menindak tegas terhadap oknum-oknum baik yang berasal dari jajarannya. (Kamis, 13-10-2002). Maupun, termasuk jika ada oknum-oknum diluar pemerintahannya (Makelar). Yang turut terlibat melakukan Praktik Pungli terkait dengan penerimaan, hingga sampai kepada proses regulasi pengangkatan honorer PPPK. "Pasti akan saya tindak keras, dan dilaporkan agar diproses hukum," ujar Bupati menunjukkan komitmennya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, selain akan menindak tegas oknum tersebut dengan sangsi tegas.
Beliau juga akan mengajak Aparat Hukum (APH) bersama masyarakat, DPRD untuk membongkar dugaan Praktik Pungli itu.
"Kalau terbukti ada oknum yang melakukan Pungli PPPK, 'kita sikat sama-sama. Segera kita laporkan ke APH agar diberi sangsi keras dan tegas," tegas Bupati.

Ditambahkan Bupati kembali, agar oknum pelakunya jera dan tidak melakukan perbuatan pidana tersebut (Pungli).
Pada bagian yang sama Bupati mengharapkan, agar semua pihak (Stake Holder), yang mengetahui praktik Pungli secara fakta, dan bukan wacana. Agar segera diinformasikan kepadanya.
"Segera beri informasi ke saya, jika ada bukti fakta terjadinya Praktik Pungli," himbau Bupati.
Untuk diketahui, sebelumnya dugaan adanya Praktik Pungli mengemuka.
Setelah sebelumnya, adanya kegiatan Hearing DPRD Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Terkuak dari hearing tersebut, ada dugaan praktik Pungli. Hingga mencapai Rp. 30 juta perorang dari masing-masing honorer PPPK.
Bahkan regulasi dan alur Praktik Pungli terperinci terbeberkan. Bahkan dugaan prakti Pungli sudah terviralkan, melalui media sosial.

Sebagai bahan informasi, bahwa SOP/ regulasi dasar hukum penerimaan calon PPPK sesuai prinsip dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri-PANRB No. 20 tahun 2022. Penerimaan harus dilaksanakan secara Objektif, Transparan. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dan tidak ada pungutan biaya sama sekali. (Red)


×
Berita Terbaru Update