Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Agung ST. Burhanuddin: "Pasti Kita Jerat, Jika Ada Bukti Menkominfo Terlibat"

Selasa, 16 Mei 2023 | Mei 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-17T02:37:32Z
Jakarta, Nurani Rakyat.Com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022. Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana terkait pemeriksaan Johnny pagi ini. “Iya ada (pemeriksaan Johnny), jam 09.00 ya,” ungkap Ketut saat dihubungi, Rabu (17/5/2023). Adapun pemeriksaan Johnny dalam kasus ini merupakan pemeriksaan ketiga sebagai saksi. Menurutnya pemeriksaan pertama pada 14 Februari 2023 dan pemeriksaan kedua pada 15 Maret 2023.
Sementara sebelumnya, Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin mengatakan bahwa dirinya tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate, jika memang dirinya terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo.
Burhanuddin kembali mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mendiamkan saja, jika nantinya Johnny memang terlibat dalam kasus ini.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini,” tegas Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023). Jaksa Agung juga menyebut bahwa pihaknya akan bergerak, jika terdapat fakta baru yang mengaitkan keterlibatkan Johnny dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi BTS mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Dimana dari keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan ada tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini. Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020. Setelah dilakukan pendalaman, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment. (*)




×
Berita Terbaru Update