Notification

×

Iklan

Iklan

Peringatan! Kementerian Kesehatan Larang Apotik Dan Masyarakat, Jual atau Konsumsi Obat Sirup

Rabu, 19 Oktober 2022 | Oktober 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-20T02:45:12Z
Jakarta, NR-
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta, masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirup di apotek, maupun fasilitas kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat tersebut.

Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia, tidak menjual atau meresepkan obat bebas. Baik dalam bentuk cair, atau sirop kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut.

"Lebih baik berhenti minum obat sirup dulu, sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi yang kami lakukan," terangnya. Rabu Lalu (19/10/2022).
Menurutnya, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirup bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja, dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Lebih lanjut dikatakan Yanti, bahwa pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal. Yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

"Minup obat sirup ditunda sementara, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. Sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian," imbuhnya.

Hingga Sampai kemarin, tercatat sudah 49 anak meninggal, akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Dengan perincian 25 kasus kematian, hal tersebut telah dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT). Tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta. (JN)


×
Berita Terbaru Update