Nuranirakyat.com. Lampung-Adanya pembatasan usia yang dilakukan Pemerintah Arab. Dampaknya, menyebabkan calon jamaah haji
di Provinsi Lampung gagal berangkat. Demikian diungkapkan Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo, Senin kemarin (6/6).
Dijelaskan Kakanwil, jika jamaah berusia di bawah 65 tahun maka diperbolehkan berangkat. Sedangkan yang berusia di atas 65 tahun tidak bisa berangkat (tertunda keberangkatannya).
"Sekitar 3.500 orang calon jamaah haji Lampung yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci," kata Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo
Menurutnya, namun tidak perlu khawatir calon jamaah haji yang keberangkatannya tertunda tahun ini . Akan tetap diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji selanjutnya (tahun depan) atau tahun 2023 mendatang.
Untuk diketahui, pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Lampung mendapatkan kuota sebanyak 3.198 orang. Dengan rincian jumlah sembilan kloter dari seharusnya kuota haji Provinsi Lampung pada 2020 berjumlah 7.140 orang. ((R)