FOTO: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor Lambung (34.157.11) yang Berlokasi di Jalan Raya Arya Jaya Santika Lakukan Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Bersubsidi.
TANGERANG, Nurani Rakyat. Com-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor Lambung (34.157.11) yang berlokasi di Jalan Raya Arya Jaya Santika depan perumahan Mustika Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten, menjadi sorotan publik dan kecaman masyarakat.
SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite secara bolak-balik menggunakan sepeda motor Merk Thunder dan motor sejenisnya bahkan dilakukan secara berulang ulang ketika dipantau oleh Tim Media.
Meskipun aturan Pertamina belum menetapkan batasan volume resmi
pembelian BBM bersubsidi untuk sepeda motor, namun pengisian berulang dengan jumlah besar secara sistematis dapat dikatagorikan sebagai penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) dalam undang- undang tersebut ditegaskan,, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/Niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara lama 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar…
Praktik pengisian bolak-balik tersebut menuai kecaman keras dari masyarakat sekitar. Pasalnya BBM subsidi yang diisi menggunakan sepeda motor Thunder tersebut, diduga kuat untuk diperjualbelikan kembali dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET)yang telah ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga.
Ketika Tim Media berupaya mendatangi SPBU tersebut dan meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada penanggung jawab lapangan SPBU terkait kendaraan Motor Thunder yang bolak-balik mengisi BBM tersebut.
Belaiu berdalih telah menindak tegas karyawan operator yang melakukan pelanggaran tersebut, namun diduga fakta dilapangan seperti ada pembiaran pengisian BBM bersubsidi, yang dilakukan oleh pengendara Motor Thunder padahal jelas di area tersebut memiliki CCTV dan tertera surat peringatan adanya peraturan yang bertuliskan “Dilarang pengisian kendaraan bermotor modifikasi,dan pengisian Bolak balik BBM bersubsidi “. Tetapi sebaliknya seakan peraturan itu di indahkan dengan adanya pembiaran dalam pengisian.
Dan masih ditempat yang sama ketika dimintai keterangan mengenai kendaraan roda dua yang bolak balik dalam pengisian BBM bersubsidi, operator SPBU yang saat itu bertugas mengisi motor Thunder yang bolak balik itu sempat menyatakan klirifikasi permintaan maaf.
Karena telah melalaikan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak penanggung jawab lapangan di SPBU tersebut.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran Prosedur OperasionaL Standar (SOP).dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Masyarakat bersama Tim Media meminta kepolisian serta Pertamina Patra Niaga untuk segera menindaklanjuti laporan dan temuan dilapangan terkait BBM subsidi di SPBU Arya Jaya Santika Desa Pasir Nangka.
Praktik penfgisian pertalite secara bolak balik lebih dari dua kali, dengan nominal atau liter yang cukup besar, serta dugaan penjualan kembali BBM subsidi.
Dinilai telah menciderai tujuan subsidi pemerintah yang seharusnya tepat sasaran.selain itu, masyarakat juga meminta area Manager Communication, Relation & CSR memberikan sanksi tegas terhadap SPBU 34.15711 apabila terbukti melanggar ketentuan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum dan Pertamina tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi yang masih marak terjadi dilapangan.
Penindakan tegas dan transparan dinilai penting agar memberikan efek jera, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelola BBM Subsidi di Indonesia. (Nkm / Jhon L)