Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung RI Periksa 13 OPD PemKot Bandar Lampung, Terkait Dugaan Pengelolaan Anggaran 2023 Bermasalah.

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T01:51:25Z

Putu Gede Astawa Kordinator JAM Bidang Intel Kejagung RI. (Foto:*)
Bandar Lampung, Nurani Rakyat.Com- Putu Gede Astawa, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, kepada sejumlah wartawan di gedung Kejati Lampung, Selasa (16/07/24) mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bertempat di Kejaksaan Tinggi Lampung.


Menurut Putu Gede, pemeriksaan itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta aduan masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 yang sempat dipertanyakan.


Selanjutnya, pihaknya menanyakan hal tersebut kepada BPK dan meminta bukti-bukti sesuai dengan temuan dalam aduan, lalu kemudian mengundang ke 13 OPD tersebut untuk meminta klarifikasi.


"Akan kita panggil untuk diperiksa 13 OPD, dan hari ini baru 4 OPD yang hadir dan dimintai klarifikasi terhadap temuan BPK dan aduan masyarakat tersebut," tegas Putu Astawa.Diungkapkan Putu Gede kembali adapun ke 13 OPD tersebut yaitu, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat.


Kemudian, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Umum, Protokol, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD BPKD, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD.

Untuk diketahui pemeriksaan yang dilakukan terhadap 13 OPD PenKot Bandar Lampung dilakukan Kejakgung ditargetkan selama 3 hari dimulai dari hari Selasa hingga Kamis mendatang.(*)



×
Berita Terbaru Update