Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna, Pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi Masa Jabatan 2019-2024

Rabu, 08 Mei 2024 | Mei 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-09T01:34:17Z
Bandar Lampung, Nurani Rakyat.Com-
DPRD Provinsi menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/5/2024).

Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi seluruh komponen masyarakat yang mendukung dan terlibat aktif dalam pembangunan pada saat dirinya memimpin Provinsi
Lampung.

Dikatakan Gubernur Arinal bahwa seluruh capaian penghargaan ini merupakan hasil kerja keras penyelenggaraan Pemerintah Provinsi secara terencana dan terpadu melalui dukungan Pusat, Kabupaten/Kota, unsur Forkopimda, DPRD Provinsi Lampung, dunia usaha, Perbankan, Perguruan tinggi, Organisasi Profesi, Pers dan Media, serta seluruh masyarakat Lampung.
Menurut Arinal meski dihadapkan dengan Covid-19 pada awal tahun 2020, Lampung segera bangkit bahkan mengukir prestasi diantaranya sebagai Provinsi Terbaik dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Dikatakan Arinal kembali hingga akhir tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Lampung secara keseluruhan tercatat 4,28 persen dan semakin membaik menjadi 4,55 persen di tahun 2023.


“Adanya kondisi makro ekonomi tersebut tentunya menjadi landasan yang baik untuk terus mendorong pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah yang kita harapkan,” ucapnya.Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengapresiasi dedikasi dan kerja keras Gubernur Arinal membangun Lampung, melalui sinergi yang baik dengan DPRD Lampung selama ini.

“Atas jasa, pengabdian dan dedikasi Gubernur Arinal dalam menjalankan roda pemerintahan ini menjadi amal serta mendapat barokah dari Allah SWT,” tutur Mingrum Gumay.

Untuk diketahui bahwa jabatan gubernur akan berakhir pada 12 Juni 2024. Hal tersebut berdasarkan pengumuman yang dibacakan dalam rapat paripurna anggota dan pimpinan tentang pemberhentian kepala daerah yang termaktub dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal tersebut (*)





×
Berita Terbaru Update