Bandar Lampung, Nurani Rakyat.Com- Salah satu politisi senior Partai Golkar Lampung Ir H. Indra S. Ismail, M.M. Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Ham (Polhukam) Golkar Lampung, Selasa (18/7/2023) mendesak supaya adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Indra mengungkapkan bahwa masuknya nama Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam dugaan pusaran tindak pidana korupsi yang saat ini, yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang Pemilu. Dapat mengganggu kerja-kerja partai untuk menang dalam Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya padahal saat ini kader-kader Golkar hingga tingkat daerah, sedang bekerja keras agar menang dalam Pemilu. Tentu dengan adanya perkara ini pasti akan menambah beban dalam waktu yang lama.
Mengingat Airlangga sebagai Menko, apabila sudah dipanggil untuk diperiksa, berarti itu ada masalah yang serius dan pasti sudah seizin presiden.
"Oleh karenanya , agar tidak mengganggu aktivitas Golkar, sebaiknya Airlangga mengundurkan diri sebagai Ketum, agar tidak ada masalah kedepannya," tegasnya.
Berkaitan adanya desakan Munaslub di Partai Golkar, dikatakan Indra apabila ini menyangkut dengan nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap partai.
Langkah ini (Munaslub) semestinya harus diambil untuk menyelamatkan Golkar.
"Secepatnya harus segera dibersihkan, demi kepentingan Golkar, bangsa dan negara," pungkas Politisi Golkar sejak tahun 80an tersebut.
Selanjutnya jelas Indra saat ini elektabilitas Partai Golkar ini sudah sangat turun, bahkan berdasarkan hasil survei hanya mencapai 6%.
Sehingga bagaimana caranya menaikkan elektabilitas partai yang sedang anjlok dalam waktu yang kurang dari satu tahun menuju Pemilu.
Bahkan, bisa saja Golkar tidak memiliki calon presiden, karena sampai sekarang belum diketahui arah atau pasangannya.
Oleh karena itu, Munaslub harus segera dilakukan, karena keputusan mengusung Airlangga sebagai Capres adalah keputusan Munas, maka untuk membatalkan keputusan itu harus melalui Munaslub.
"Antisipasi hal tersesebut Airlangga harus diganti sebagai Ketum. Karena kalau pemeriksaan korupsi pasti memakan waktu lama, waktu kita terlalu mepet," tambahnya. (*)