BandarLampung, NuraniRakyat.Com-
Adi Erlansyah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menyampaikan, bahwa program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung akan dimulai pada Senin, 3 April hingga September 2023 mendatang. Lebih lanjut ia menuturkan, adapun dasarnya adalah peraturan Gubernur No 6 Tahun 2023 . Tentang keringanan pajak kendaraan bermotor, dan bea balik tanda kendaraan bermotor. "Untuk program ini bukanlah pemutihan, melainkan keringan pajak kendaraan bermotor. Karena saat ini pemutihan itu sudah tidak boleh dilaksanakan," terangnya.Menurut Adi Erlansyah sasarannya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3, 4, dan 5. Untuk daerah lain bisa langsung ke Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat mal, Samsat keliling (Samling), Samsat desa, signal, dan e-salam. Lima tahun mati STNK, maka registrasi kendaraan akan dihapus. Untuk rincian kendaraan bermotor itu yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).
Sementara itu untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%). Mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen. Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%). Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60%). (Wn)