Provinsi Lampung, NR- Berdasarkan legitimasi dan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022. Dan sekaligus juga diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) bersifat transisional. Atau sementara dan sekali terjadi (Einmalig) demi terselenggaranya pemilihan. Diputuskan Masa jabatan 8 bupati/walikota di Provinsi Lampung dipangkas sekitar dua tahun, dampak pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Sesuai jadwal KPU RI, Pilpres dan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Untuk diketahui di Provinsi Lampung ada tujuh kepala daerah, yang semestinya masa jabatannya habis pada 26 Februari 2026, karena dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.
Adapun kepala daerah tersebut antaralain; Bupati-Wabup Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki, Walikota-Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Bupati-Wabup Lampung Selatan Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa, Bupati-Wabup Way Kanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman, Bupati-Wabup Lampung Timur Dawam Rahardjo- Azwar Hadi, dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad-Ardito.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal-Zulqoni akan berakhir masa jabatannya pada 26 April 2026, karena dilantik pada 26 April 2021. Pemotongan atau pemangkasan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sudah mendapat legitimasi dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022. Dalam putusan MK tersebut dituliskan bahwa kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024.
Sehingga pemilihan berikutnya berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bersamaan dengan periodisasi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yakni setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak nasional. Dalam putusan MK juga disebutkan bahwa bentuk kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya, karena tidak sampai satu periode. Diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok, dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami kepada sejumlah media membenarkan, ada delapan kepala daerah yang masa jabatannya dipangkas karena adanya Pilkada serentak tahun 2024. “Pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Sedangkan untuk kepala daerah yang masa jabatannya belum habis pada November 2024 akan dipangkas,” jelasnya Minggu (29/1).
Ditambahkan Erwan kembali, ada delapan kepala daerah yang masa jabatannya semestinya hingga 2026,namun dipangkas hanya sampai tahun 2024.
“Adapun kepala daerah tersebut adalah; Nanang Hermanto, Musa Ahmad, Dawam Rahardjo, Dendi Ramadhona, Agus Istiqlal, Raden Adipati Surya, Eva Dwiana, dan Wahdi Sirajuddin,” jelasnya.
Ditambahkan Erwan kembali, para kepala daerah akan tetap mendapat gaji pokok dikalikan bulan yang tersisa. Dan hal tersebut merupakan ranah pemerintah provinsi atau Kemendagri. " Sedangkan KPU hanya berkaitan dengan pelaksanaan pilkada saja," ujarnya (*)