Notification

×

Iklan

Iklan

"Saya Akan Copot Pejabat BPN Yang Terlibat Mafia Tanah".

Senin, 18 Juli 2022 | Juli 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-18T08:34:17Z
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Dalam Keterangan Pers-nya.
Jakarta, NR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, akan menindak tegas pejabat BPN yang terlibat kasus mafia tanah.
"Kalau ada Pejabat BPN terlibat dalam pelanggaran kasus mafi tanah. Saya tidak segan-segan mencopot, proses hukum, dan pecat," tegas Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin (18/7/2022). Didepan awak media dalam pers releasenya sesaat menghadiri pengungkapan kasus mafia tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diantaranya, melibatkan oknum pejabat BPN. Dikatakan Hadi, kepada pejabat BPN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab melayani masyarakat.
"Tanggapi setiap laporan dari masyarakat dan layani masyarakat dengan baik dan penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Yakinkan kita bahwa kita akan tetap melindungi jajaran kerja," terang Hadi Tjahjanto. Untuk diketahui, sebelumnya Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah. Dari 30 tersangka itu 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya dua orang tersangka merupakan kepala desa, satu orang tersangka di layanan perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil. Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP. (Jn/As)
×
Berita Terbaru Update