Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Listrik Non Subsidi, Serentak Mulai Dinaikkan

Senin, 13 Juni 2022 | Juni 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-14T06:11:58Z
Tarif Listrik Naik
Nuranirakyat.com.Jakarta- Direktur Jenderal Ke
tenaga listrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk hari ini, akan menaikkan tarif listrik untuk golongan yang non subsidi.
Di mana yang non subsidi ada 13 golongan. Dalam hal kebijakan tersebut,
pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero), resmi menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas, atau golongan non subsidi. Kebijakan kenaikan tarif ini untuk golongan semuanya, akan diberlakukan 1 Juli 2022. 13 golongan non subsidi itu, diantaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA - 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA. Sementara itu Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai ke ekonomian.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. (R)

×
Berita Terbaru Update