Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Tanggamus Lantik Pejabat Administrasi Dan Fungsional

Rabu, 29 Juni 2022 | Juni 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-30T00:31:48Z
Dewi Handajani,S.E.,MM.
Tanggamus, NR- Dewi Handajani Bupati Tanggamus, melantik 88 orang pejabat administrasi dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, di halaman belakang kantor bupati setempat, Rabu Kemarin (29/6/2022). Ke 88 pejabat yang dilantik tersebut, terdiri dari eselon III A sebanyak 3 orang, eselon III B sebanyak 5 orang, Lurah satu orang kepala sekolah 71 orang, dan fungsional guru 8 orang. Pelantikan itu sendiri, berdasarkan surat keputusan Bupati Nomor : 821. 2/606 /43/2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan camat, administrator dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Juga berdasarkan keputusan Bupati Nomor: 821.2 / 608 /43 /2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dan keputusan Bupati Nomor 821.2 /608/43/2022 Tentang Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru.

Sedangkan pejabat yang dilantik antara lain, Suwarno sebagai Camat Sumberejo, Mahidin Camat Ulubelu, M. Ilham Nurmay Camat Gunung Alip. Selanjutnya, Isman Hadi sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan, Royhan sebagai Sekretaris Kecamatan Kotaagung Barat, Nanak Supriadi menjadi Lurah Baros, Kecamatan Kotaagung. Ida Bagus Ketut Budi Artama, sebagai Kepala SDN Gisting Bawah, Kecamatan Gisting; Yohanes Sudiyono, Kepala SDN Ketapang, Kecamatan Limau; dan Nurhasanah sebagai Guru Pertama SMPN 1 Air Naningan. Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, dalam sambutannya mengatakan, mutasi, rotasi dan promosi adalah hal biasa dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja serta proses pengembangan karier bagi pegawai negeri sipil. Menurut Bupati, kecamatan dan kelurahan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat. hal ini yang kemudian menjadikan Camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan serta sebagian urusan otonomi yang dilimpahkan oleh bupati untuk dilaksanakan dalam wilayah kecamatan dan kelurahan.

Oleh sebab itu, Dia meminta camat dan lurah untuk meningkatkan koordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan lainnya. Terkait pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak, Dewi meminta seluruh camat berserta jajarannya untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkakon.

Untuk Kepada Kepala Sekolah dan guru imbuhnya, Kurikulum Merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022 merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar, yang diputuskan oleh Mendikbud pada akhir tahun 2019 yang menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan. Menyikapi kebijakan merdeka belajar, peran kepala sekolah begitu penting terutama dalam konsep otonomi sekolah karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer. Tentunya kepala sekolah perlu memahami poin penting dari kebijakan merdeka belajar secara utuh, karena hal tersebut akan berkaitan dengan kebijakan yang akan diambil oleh kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar di sekolah," ungkapnya. (Rz)

×
Berita Terbaru Update