Disinyalir Dana Kegiatan Dinas PMK TA 2025 Ratusan Juta Menguap, Digelapkan Oknum Kadis PMK
LAMPUNG TENGAH- Anggaran Dana Program Kegiatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna, Lembaga Adat,
Desa/Kelurahan dan Masyarakat, Tahun 2025 bernilai ratusan juta disinyalir digelapkan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah adalah Fathol Arifin, SIp., M.M. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan oknum Kabidnya selaku PPK.
Program Kegiatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa/Kelurahan tersebut, diduga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatannnya di manipulasi dan dipalsukan, anggaran kegiatan di gelembungkan (Mark Up) bahkan ada sejumlah kegiatan tidak dilakukan tetapi SPJ nya tetap dibuatkan.
Modus penyalahgunaan SPJ anggaran keuangan lainnya yaitu; Bukti Pengeluaran dimanipulasi, laporan kegiatan dibuat fiktif, dokumen pendukung di manipulasi.
Adapun anggaran program kegiatan pemberdayaan kelembagaan masyarakat yang diduga digelapkan antaralain yaitu;
>Program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan lembaga adat dan masyarakat hukum adat anggarannya sebesar Rp. 746.806.250.
>Peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna, Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat sebesar Rp. 454.860.000.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kadis PMK (PA) dan Kabidnnya (PPK), masyarakat Lampung Tengah dan negara dirugikan
Untuk mengantisipasi dan menyikapi persoalan hukum itu, diharapkan agar Aparat Hukum (APH) seperti, Kejati, Polda Lampung dan BPK untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan program kegiatan di Dinas PMK.