Foto: Kepala Rutan Sukadana Farizal Antony Bersama Ketua Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Benny Mangkunegara, Jalin Komitmen Bersama Program Rehabilitasi Narkoba.
Lampung Timur (Nurani Rakyat.com)- Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-95.PK.06.05Tahun2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024.
Juga berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 Tahun 2024 Tentang petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan Tahun 2025; UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
TAMPAK: Kepala Rutan Sukadana Farizal Antony Bersama Ketua Cahaya Azzura Bersinar Benny Mangkunegara, sedang Menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Rehabilitasii Narkoba.
Merujuk putusan tersebut Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar, dalam rangka pelaksanaan program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan, khususnya yang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan langsung Oleh Kepala Rutan Sukadana Farizal Antony Bersama Ketua Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Azzura Bersinar Benny Mangkunegara.
Disaksikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Anggara Dwi Putra, Kasubsi Pengelolaan Previ Rahadian, Perawatan Rutan Citra Tri Nalurita, bertempat di ruang Kasubsi Pelayanan Tahanan. Rabu 27/8/2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Warga Binaan di Rutan Kelas II B Sukadana berdasarkan arahan Surat Edaran Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas RI.
Yayasan Cahaya Azzura Bersinar akan berperan sebagai mitra dalam memberikan program pembinaan, edukasi dan rehabilitasi kepada warga binaan di Rutan Sukadana.
Sehingga diharapkan setelah program ini dijalankan, peserta Rehabilitasi mampu mengerti dampak buruk dari penyalahgunaan Narkotika.
Penandatangan perjanjian kerja sama ini menandai komitmen kedua belah pihak, dalam mendukung program rehabilitasi yang komprehensif.
Dalam menyikapi komitmen bersama tersebut Karutan Sukadana, Fahrizal yang biasa dipanggil dengan Ezza, menyampaikan apresiasinya yang tinggi terhadap kerja sama ini.
"Kami sangat mengapresiasi sangat tinggi atas dukungan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar dalam program rehabilitasi Pemasyarakatan ini," tuturnya.
Pose Bersama: Usai Giat Penandatanganan PKS Program Rehabilitasii Narkoba antara Kepala Rutan Sukadana Farizal Antony, dengan Ketua Cahaya Azzura Bersinar Benny Mangkunegara.
Harapan kami dikatakan Karutan Fahrizal melalui kerja sama ini, dapat memberikan edukasi, membangun mental positif.
Juga dapat mengembalikan Fungsi Sosial Para Klien Peserta Rehabilitasi Sosial kearah lebih baik, bagi warga binaan untuk kembali produktif di masyarakat.
Karutan sering kali menyampaikan, pesan moral itu disetiap acara temu (ngobrol curhat) dengan Warga Binaan, yang dilakukan dalam dua kali seminggu
Pada bagian yang sama diakhir penutup kalimat Karutan Fahrizal kembali berpesan, bahwa di dalam proses menjalani masa tahanan diharapkan mengambil hikmah dari pembelajaran.
"Sewaktu masih menjalani di balik terali besi, tinggalkan kebiasaan lama yang akan merugikan diri kita dan berdampak negatif kepada keluarga bahkan masyarakat," pesannya kepada warga binaan. (R)