Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah RI Putuskan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 H Sabtu 22 April 2023

Kamis, 20 April 2023 | April 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-20T12:39:25Z
Jakarta, Nurani Rakyat.Com-Pemerintah melalui Kementerian Agama RI memutuskan lebaran Idul Fitri 2023 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu (22/4/2023). Adapun penetapan 1 Syawal 1444 H ini diputuskan melalui sidang isbat yang digelar di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama RI, di Jl. MH. Thamrin No 6 Jakarta, Kamis (20/4/2023). Dengan demikian, Ramadhan 2023 digenapkan menjadi 30 hari hingga Jumat (21/4/2023). "Sidang isbat memutuskan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 HSebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M. Himbauan disampaikan Menag dalam Surat Edaran No SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023. Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.Pemerintah mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H. “Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/4/2023). Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya. “Shalat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya. Berkenan materi khutbah Idulfitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.(*)
×
Berita Terbaru Update