Notification

×

Iklan

Iklan

Masa Jabatan Tiga Pj Bupati Di Lampung, Berakhir Mei 2023

Kamis, 30 Maret 2023 | Maret 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-31T01:38:15Z

BANDARLAMPUNG, NR.com- Berdasarkan surat dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ ditujukan untuk 35 Pj Bupati se-Indonesia, termasuk 3 dari Provinsi Lampung. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat putusan terkait akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Tiga Pj Bupati yang akan memasuki akhir masa jabatan diantaranya; Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Pj Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina dan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Ketiganya dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi 22 Mei 2022 yang lalu. Sementara itu, surat edaran tersebut dijelaskan, bahwa berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Hal tersebut dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, jika ketiga Pj Bupati di Provinsi Lampung akan berakhir masa jabatannya di Mei mendatang.
Kembali Ia mengatakan jika nantinya pemerintah daerah, dan Gubernur Lampung akan mengusulkan tiga nama yang akan menggantikan. "Mengenai nama-nama yang diusulkan boleh orang yang sama ataupun berbeda, ketentuannya ada dan diperbolehkan," ucapnya. Lebih lanjut Dia juga mengatakan jika usulan tersebut dapat duberikan oleh Gubernur, selaku pemerintah provinsi serta usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. " Mengenai usulan bisa dari pemerintah Kabupaten/Kota akan mengusulkan 3 nama, dan Gubernur juga akan mengusulkan 3 nama," tambahnya. Untuk diketahui bahwa edaran tersebut dijelaskan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, selanjutnya diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Berkaitan dengan amanat regulasi tersebut, nama daerah yang disebut dalam surat tersebut masa jabatan Pj Bupati dan Wali Kota berakhir pada Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut DPRD kabupaten/kota melalui ketua DPRD mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupatil/Wali Kota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Wali Kota. Sedangkan Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat 6 April 2023 mendatang. Sementara itu di Provinsi Lampung terdapat tiga daerah yakni, Kabupaten Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat yang juga Pj Bupatinya masuk dalam kategori masa jabatan yang akan berakhir pada Mei 2023 mendatang. (Wn)



×
Berita Terbaru Update