"Pemerintah daerah telah mengalokasikan bantuan senilai Rp10,8 miliar guna mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM dari DTU sebesar dua persen," jelas Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, di Bandarlampung.Menurutnya bantuan sosial tersebut menyasar sebanyak 14.417 KPM, yang ada di 15 kabupaten dan kota di Lampung. Diutamakan bagi KPM yang belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya.
"Dari 14.417 KPM yang menjadi sasaran penerima sejak diluncurkan pada 1 Desember lalu hingga saat ini penyaluran telah dilakukan kepada 6.000 KPM," ucapnya.
Kadis Sosial Aswarodi kembali menjelaskan, penyaluran bantuan sosial tersebut memiliki batas waktu. Dimana paling akhir akan dilaksanakan hingga 23 Desember 2022.
"Dana harus diterima masyarakat paling akhir pada 23 Desember nanti, jadi masyarakat diminta segera mengambil bantuan ini kalau lewat dari waktu yang ditentukan uangnya akan hangus dan kembali ke kas daerah," terangnya.Aswarodi kembali mengatakan, untuk KPM disabilitas dan lansia yang terkendala dalam pengambilan secara langsung, akan difasilitasi untuk dilakukan penyaluran secara door to door.
"Untuk itu dihimbau masyarakat segera mengambil bantuan tersebut, sedangkan untuk disabilitas dan lansia penyaluran akan dilakukan secara door to door untuk mempermudah mereka," tambahnya. (Wan)