Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Terjaring OTT, KPK Tetapkan Rektor Unila Lampung Tersangka Penerima Suap Dan Gratifikasi

Sabtu, 20 Agustus 2022 | Agustus 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-21T04:01:16Z
Jakarta, NR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. DR. Karomani sebagai tersangka, dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Hal tersebut ditegaskan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur yang mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan. “KPK meningkatkan status Karomani Rektor Universitas Lampung menjadi tersangka dan meningkatkan perkara ini ke penyidikan," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu Malam (20/8/2022).Menurutnya, Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta.
'Tsk' Rektor Unila Lampung Prof. DR. Karomani.
Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. 

Untuk diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. OTT ini terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru,

jalur mandiri di universitas Unila Lampung.Dikatakannya kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta. Slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Lampung Karomani. Diduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menerima suap hingga sekitar Rp 5 miliar karena meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Adapun uang dan deposito itu, diamankan tim penyidik KPK di Lampung pada Jumat (19/8/2022). Dalam OTT ini, sebanyak 7 orang telah diamankan KPK. Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah Mualimin (ML) selaku dosen, Helmy Fitriawan (HF) selaku Dekan fakultas Teknik Unila, Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Sedangkan penangkapan di Bandung dan Bali. Pihak-pihak yang ditangkap di Bandung adalah Karomani, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila. Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Adi Triwibowo (AT) selaku ajudan KRM. Dalam penangkapan di Bandung itu, KPK juga mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan AD (Andi Desfiandi), pihak swasta berhasil ditangkap di Bali. Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, modus dugaan praktik suap dan gratifikasi yg diterima oknum para tersangka. Dimulai dari tarif Rp. 100 juta, merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut. Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022, yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya. [JN/Tim]


×
Berita Terbaru Update