Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Prestasi Dan Berjasa, 3 Bupati Di Lampung Dapat Penghargaan Dari Presiden.

Kamis, 07 Juli 2022 | Juli 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-11T23:58:08Z

Presiden Jokowi Sematkan Penghargaan Kehormatan Satya Lencana Wirya Karya. Kepada Bupati/Walikota.
Jakarta, Nurani Rakyat-

Lima 

Bupati, 

Satu Walikota di Indonesia menerima penghargaan Satya Lencana Wirya Karya. Pemberian penghargaan kehormatan tersebut langsung 

diberikan 

Presiden Jokowi.

Pada acara Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional Tahun 2022 di Medan, Sumatera Utara, Kamis Lalu (7/7).


"Pemberian penghargaan tanda kehormatan Satya Lencana Wira Karya sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya dalam memberikan dharma baktinya kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain," demikian bunyi petikan keputusan tersebut. Adapun Bupati-bupati penerima tanda kehormatan itu adalah 3 Bupati berasal dari Provinsi Lampung yaitu; Mantan Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadona. Selanjutnya, ada Bupati Konawe Utara Ruksamin, Bupati Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Bupati Lubuk Linggau Sofril Nurmansyah Prana Putra Sohe Walikota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Selain enam bupati, ada enam orang penggerak PKK yang juga menerima tanda kehormatan Satya Lencana Wira Karya dari Jokowi. Mereka adalah Andi Ruskati (Sulawesi Barat), Yunita Siregar (Kabupaten Deli Serdang), Andi Mirwana (Kabupaten Bombana), Isnaniya (Kabupaten Hulu Sungai Selatan), Muhammad Nur (RSUD Madiun), dan Kris Septiyana (Kota Semarang).

Sebagai informasi, Setya Lencana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada Nusa dan Bangsa, hingga dapat dijadikan tauladan bagi orang lain. Penerima tanda kehormatan itu diusulkan oleh menteri, kepada DPR RI. Kemudian, penerima tanda kehormatan diputuskan melalui keputusan presiden. Satya Lencana Wira Karya, dapat diberikan secara anumerta. Tanda kehormatan ini juga bisa dicabut jika penerima tak lagi memenuhi syarat perundang-undangan. (JN/AS)

×
Berita Terbaru Update