Nuranirakyat.Com-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketiga Pj Bupati yang baru dilantik segera bekerja. Dan taati aturan yang berlaku dan yang telah ditetapkan.
Jadikan aturan yang telah ada, sebagai pijakan untuk menjalankan roda pemerintahan tempat yang dipimpinnya.
Demikian dikatakan Gubernur usai melantik dan mengambil sumpah tiga Pj. Bupati di tiga kabupaten di Lampung, Minggu (5/22).
Gubernur juga mengingatkan, Pj bupati untuk tidak
melakukan mutasi pegawai di masing-masing kabupaten.
"Jabatan Pj ada batasan waktu, jangan menyalahgunakan kebijakan,"harapnya.
Pada bagian yang sama, Gubernur juga meminta, agar
Pj Bupati diminta segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah.
Menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat serta mempercepat pemenuhan pelayanan publik.
Selanjutnya juga tegas Gubernur, Penjabat Bupati dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Ingat kebijakan yang diambil Pj harus sesuai aturan. Apalagi kebijak prinsipil dan harus selalu koordinasi dengan gubernur," ingatnya. (R)