Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disdikbud Kota Metro: "Sekolah dan Komite Harus bersinergi dalam Pengawasan Terhadap Siswa"

Selasa, 12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-13T02:11:54Z

   Foto: Kadisdikbud Kota Metro           Deddy Hasmara, S.STP., M.Si


Kota Metro, ( Nurani Rakyat)- Plt. Kepala Disdikbud Metro Deddy Hasmara, S.STP., M.Si. mengatakan pihaknya telah menerbitkan instruksi sejak 14 Februari 2023 lalu melalui surat nomor 420/566/D-1/02/2023.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro meminta satuan pendidikan di Kota Metro untuk meningkatkan pengawasan dan menegakkan disiplin.

Kebijakan tersebut dikeluarkan guna merespon terjaringnya razia sepuluh pelajar SMP oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro karena berada di luar sekolah saat jam pelajaran.

"Disdikbud meminta kepada pihak sekolah, guru, sampai dengan komite supaya dapat bersinergi melakukan pendampingan, pengawasan, dan juga penegakan aturan bagi peserta didik," katanya

Deddy kembali mengatakan, dalam instruksi tersebut, dijelaskan empat poin penting, yang menekankan peran aktif dari sekolah dan juga orang tua. 

Mulai dari pendampingan bersama komite sekolah, kewajiban orang tua untuk membuat surat keterangan apabila anak tidak masuk.

Selanjutnya, melakukan pengecekan presensi siswa secara rutin oleh wali kelas, sampai dengan sanksi tegas yang diberikan kepada pelajar yang membolos. 

Disdikbud Kota Metro juga kembali mengingatkan satuan pendidikan surat edaran nomor 420/2744/D-1/02/2022 yang diterbitkan 9 November 2022. 

"Surat edaran itu juga berisikan sekolah diwajibkan untuk mengaplikasikan remediap bagi pelajar yang bermasalah, memberikan teguran dan pembinaan terhadap siswa yang membolos, mengawasi secara ketat selama jam belajar, sampai sekolah mesti melaporkan perkembangan siswa kepada orang tua," tambahnya.

Deddy kembali mengatakan, sekolah dapat memberikan sanksi tegas kepada siswa yang berulang melakukan pelanggaran.

"Seandainya pelanggaran itu berulang, sekolah bersama dewan guru, serta komite dapat memberikan sanksi tegas sesuai tata tertib," tegasnya.

Dengan terbitnyaaturan tersebut, Disdikbud Kota Metro berharap para siswa mampu kembali fokus pada proses belajar. (*)

×
Berita Terbaru Update