Bandar Lampung (Nurani Rakyat.com)- Akhirnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kembali Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional.
Granito Wahyu Hindrawan General Manager Bandara Radin Inten II Lampung,, mengatakan keputusan ini menjadi momentum penting bagi kebangkitan transportasi udara di Bumi Ruwa Jurai.
"Merujuk dengan terbitnya keputusan tersebut, secara resmi Bandara Radin Inten II kembali berstatus internasional. Ha ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Lampung," tutur Granito, Selasa (12/8/2025.
Menurut Granito meski status sudah resmi, bandara yang berlokasi di Branti, Lampung Selatan ini masih harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum penerbangan luar negeri benar-benar bisa dibuka.
Dikatakan Granito kembali salah satunya melengkapi dokumen seperti surat pertimbangan dari menteri bidang pertahanan serta surat rekomendasi dari menteri terkait kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
"Nantinya kelengkapan dokumen itu wajib disampaikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum penerbangan internasional dimulai, atau paling lambat enam bulan sejak keputusan ditetapkan," ucap Granito.
Ditambahkan Granito kembali tidak hanya soal dokumen, pihak bandara juga tengah menyiapkan fasilitas pendukung, mulai dari keamanan, keselamatan, pelayanan, hingga unit kerja dan personel khusus untuk mengurus kepabeanan, imigrasi, dan karantina.
"Semua kesiapan dokumen dipersiapkan ini berjalan paralel. Kami ingin semua sesuai standar bandara internasional," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Granito kembali berharap, bahwa proses ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, masyarakat, dan para maskapai agar rute penerbangan internasional segera terwujud.
"Harapam Kami agar rute internasional ini bisa membuka peluang investasi dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Lampung," tegasnya. (*)