Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Ditemukan Tindak Pidana, Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tiktokers Bima Yudho Saputro

Selasa, 18 April 2023 | April 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-18T09:07:09Z
Lampung Tengah, Nurani Rakyat.Com-Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung menyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut. Karena dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana. Sehingga menurutnya atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," terangnya Selasa (18/4/2023)
Berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, sehingga kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. "Adapun hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya. Dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana.," ucapnya Pandra kepada sejumlah wartawan. Kembali Pandra menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan dikarenakan adannya intervensi dan tekanan dari pihak manapun
"Kami pastikan tidak ada bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," jelas Pandra. Ditanya terkait kalimat Dajjal, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan. " Hal ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada pekara ini kami hentikan penyelidikannya," jelasnya kembali. (Wn)




×
Berita Terbaru Update