Notification

×

Iklan

Iklan

Selama Idul Fitri, KPK Terima Banyak Laporan Gratifikasi

Senin, 16 Mei 2022 | Mei 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-16T14:05:40Z

Nurani Rakyat, Jakarta-

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding beberapa lalu (5/2022) mengungkapkan, Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 395 laporan barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

Jumlah laporan hal tersebut, terdiri dari berbagai objek. Objek tersebut seperti berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

"Laporan terkait gratifikasitersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Untuk saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” jelasnya.

KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya. KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Bagaimana dengan Lampung? Hingga saat ini, Ipi urung membalas pertanyaan pewarta mengenai hal tersebut. Baik melalui pesan whatsapp maupun melalui telefon seluler.

Namun pada 2021 lalu, dari total 86 laporan ke KPK mengenai dugaan gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri, terdapat dua kasus di Lampung. Adapun dari dua kasus tersebut besarannya mencapai Rp1,4 juta.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran Nomor 9/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (*)

×
Berita Terbaru Update