Pj Bupati Pringsewu
Adi Erlansyah
Nuranirakyat.Com-
Adi Erlansyah Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung, mulai resmi menjadi Pj Bupati Pringsewu.
Menurutnya, dia siap untuk melaksanakan tugas yang telah di amanatkan kepadanya.
"Tugas sebagai Pj bukanlah hal yang baru baginya. Karena sebelumnya pernah menjabat Pj Bupati di Lampung Tengah,"jelasnya.
Masih menurutnya, Ia juga pernah beberapa kali diminta oleh bapak bupati dipercaya menjadi ketua tim seleksi pada saat pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pengalaman jabatan lainnya, pernah menjadi Sekretaris Daerah di Lampung Tengah selama 8 tahun. Lalu kepala dinas di kota dan provinsi beberapa kali.
Pada kesempatan yang sama, dikatakannya pula bahwa kedepan, Ia akan bertugas hingga 2 tahun. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu yang berakhir.
Dijelaskannya kembali, bahwa
Selama bertugas sebagai PJ Bupati Pringsewu, akan melanjutkan program maupun kebijakan yang telah disepakti pada masa kepemimpinan Bupati yang sebelumnya.
Tugasnya tentu yang paling utama, yaitu memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, kemudian juga menjalankan kebijakan yang telah disepakati bersama DPRD.
Untuk menjaga ketertiban daerah dan yang tidak kalah penting juga Pemilu di 2024 juga sudah diamanahkan. Selanjutnya untuk pelaksanaan pembangunan, hanya melanjutkan program-program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMD maupun sekarang di dalam RKPD yang sudah ditetapkan.
Hal demikian sebagai pedomannya untuk melaksanakan tugas selama 2 tahun ini di Pringsewu.
Selama memimpin, akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak perangkat daerah untuk segera menjalankan program-program yang dapat segera dilaksanakan untuk membangun Pringsewu.
Namun tentunya perlu adanya penajaman-penajaman, perlu ada kordinasi atau sinergritas dengan provinsi dan juga pemerintah pusat.
Segera akan kita laksanakan, rapat koordinasi dengan seluruh kepala perangkat daerah.
Sementara Itu, Fredy Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, menyampaikan beberapa poin yang tidak boleh dilakukan oleh PJ Bupati saat memimpin suatu daerah, yaitu melakukan mutasi pegawai, membuat kebijakan tentang pemekaran wilayah.
Kemudian membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Lalu membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelengaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Sementara itu tugas yang harus dilakukan seorang
PJ Bupati diantaranya, pemutakhiran data jumlah mata pilih
dan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada.
dan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada.
Selanjutnya melakukan inventarisasi, antisipasi dan memberikan saran permasalahan-permasalahan pilkada.
Lalu melaporkan informasi permasalahan dan perkembangan persiapan pelaksanaan pilkada serta menajaga sinergritas, sinkronisasi, keharmonisasian, serta stabilitas daerah.
Selanjutnya PJ Bupati melaksanakan tugas yang bersifat sementara namun melaksanakan tugas dalam waktu cukup lama. Maka diawajibkan untuk membangun harmonisasi antar stakeholder dan Forkopimda sehingga stabilitas daerah terjaga. (R)