Bandar Lampung, (Nurani Rakyat)- Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico, S.Stp., M.H. menyampaikan,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan surat edaran pelaksanan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB Se- Provinsi Lampung, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurutnya pelaksanaan MPLS akan dimulai 14 Juli 2025 mendatang. Penerbitan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/1642.a/V.01/DP.2/2025 menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan MPLS di sekolah pada 14 Juli 2025.
Panduan ini didasari oleh berbagai peraturan penting, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Hal tersebut menunjukkan komitmen serius Disdikbud Provinsi Lampung terhadap terciptanya lingkungan belajar yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful).
"Dinas sudah buat edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan. Untuk melakukan langkah - langkah dalam pelaksanaan MPLS. Supaya kegiatan itu bisa maksimal," tutur Thomas.
Lebih lanjut, dibandingkan MPLS sebelumya, pelaksanaan tahun ini akan ditambah hari. Dari sebelumya tiga hari menjadi lima hari.
Adapun beberapa kegiatan yang wajib diikuti siswa, diantaranya kegiatan pencegahan judi online narkoba, karakter, anti korupsi, isu pornografi, bullying, dan tawuran."Karena yang kami inginkan itu selama 3 tahun pembelajaran siswa bisa semakin baik. Kemudian beberapa visi sekolah juga disampaikan kepada siswa. Supaya mereka mentaati aturan yang dibuat oleh pihak sekolah," jelasnya.
Selain itu, ditambahkan Kadis Disdikbud Lampung, juga mengedepankan untuk tidak kegiatan perploncoan, body shaming dan lainnya.
"Sebagai bentuk antisipasi kegiatan yang mungkin dapat menimbulkan perundungan, betul betul yang melakukan itu adalah panitia sekolah, tanpa melibatkan senior, agar terhindar kegiatan yang mungkin berdampak negatif terhadap siswa baru,"imbuhnya.
MPLS Ramah dirancang dengan filosofi memuliakan dan menghormati hak anak, serta menjungjung tinggi nilai karakter. Sehingga menumbuhkan dan menguatkan karakter, serta profil siswa baru tersebut.
Selain itu, MPLS juga dirancang untuk membantu murid baru mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan, mengenal sarana prasarana, kondisi lingkungan sekitar, serta kurikulum satuan pendidikan.Lebih rinci, Thomas menyampaikan, MPLS akan berlangsung selama tiga hari mulai 14 sampai 16 Juli 2025 dari pukul 07.00 hingga 12.00 wib dengan jadwal yang dapat disesuaikan oleh masing masing sekolah.
"Selama periode ini, murid baru akan mengenakan seragam dari satuan pendidikan sebelumya (SMP/Mts)," terang Thomas.
Dalam surat edaran, sambung Thomas, juga memuat larangan tegas terhadap praktik yang merugikan murid baru.
Sementara itu Sesuai Surat Edaran Disdikbud Lampung Nomor:400.3.8.1/1642 A./01400.3.8.1/1759 A/.01/V.01/DP.2/2025 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Bagi Murid Baru Jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung Tahun 2025'2026.
1. Bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (M0LS) mendorong pembelajaran yang berkesadaran (mindfull), bermakna (meaningfull) dan menggembirakan (joyfull).
2. Tema kegiatan MPLS pada tahun ajaran 2025/2026 adalah MPLS Ramah, bahwa MPLS Ramah dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
3. Pelaksanaan MPLS Ramah bertujuan antara lain:
a. menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru;
b. membantu murid baru mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan;
c. membantu murid baru mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan;
6. Pencegahan isu judi online;
7. Pendidikan Antikorupsi;
8. Pengenalan dengan sesama murid dan guru;
9. Pengenalan dengan tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan;
A. Kegiatan Wajib antara lain;
1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
2 Pengenalan profil lulusan, guru, tenaga kependidikan, dan lingkungan sekolah.
3. Pencegahan kekerasan, NAPZA, judi online, dan anti korupsi.
B. Kegiatan Pilihan antara lain;
1. Pencegahan isu pornografi;
2. Pencegahan isu perkawinan anak;
3. Pencegahan Isu lainnya;
4. Pengenalan empat pilar kebangsaan;
5. Pengenalan dengan masyarakat pendukung pendidikan;
6. Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
7. Permainan edukatif bertema lingkungan sekitar satuan pendidikan;
8. Konseling kelompok;
9. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;
10. Pengenalan denah, tata letak, dan fungsi sarana prasarana di lingkungan satuan pendidikan;
11. Pengenalan aksesibilitas dan keamanan satuan pendidikan;
12. Pengenalan fasilitas di lingkungan satuan pendidikan;
13. Pengenalan kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan;
14. Belajar bermasyarakat;
15. Pengenalan visi, misi dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan;
16. Pengenalan intrakurikuler dan kokurikuler;
17. Pengenalan kegiatan ekstrakurikuler;
18. Pengenalan budaya satuan pendidikan;
1. Praktik baik dari kakak kelas/alumni yang aktif dan berprestasi.
2. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS Ramah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
3. Pendamping Satuan Pendidikan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan MPLS tahun ajaran 2025/2026 di wilayahnya masing-masing.
4. Terkait teknis pelaksanaan dapat berpedoman pada panduan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan (MPLS) jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi lampung tahun ajaran 2025/2026. (R)