Bandar Lampung, (Nurani Rakyat)-Lebih dari 30 lebih perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang tertuang Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen.
Menanggapi respon positif yang ditunjukkan perusahaan singkong tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut, Sabtu (10/5/2025).
“Kepatuhan terhadap intruksi Gubernur itu, patut diapresiasi sekitar 30 lebih perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” ujar Mikdar.
Dukungan positif lainnya juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan instruksi gubernur.
“Kami siap mengikuti intruksi dan sepakat dengan kebijakan Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ucap Welly.
Sebelumnya Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga telah menegaskan, bahwa penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional. Karena itu, ia terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.
Berikut Daftar Perusahaan yang mematuhi dan mengikuti Instruksi Gubernur Lampung antara lain:
1. SPM 1 Mesuji
2. SPM 2 Lampung Tengah
3. Pr. Muara jaya Lam-Tim
4. Pt. Sungai Bungur Indo Perkasa Lamtim
5. Way Raman Lamtim
6. Dharma jaya Lamteng
7. Jaya abadi tapioka Lamp ut
8. Berjaya tapioka Lamtim
9. Berjaya tapioka Tubaba
10. Sinar Agro Semesta Tuba
11. Pt. TedcoAgri Makmur Lamteng
12. BSL Tubaba
13. Pt. Mitra Pati Mas Lamteng
14. Pt. BTS Mesuji
15. Umas Jaya Agrotama 1 pabrik
16. Tapioka Bangun Jaya Lamteng
17. Tapioka Bangun Makmur Lamteng
18. CV Central intan.Tubaba
19. CV Lautan Intan. Lamtim
20. PT Samudera Intan Tapioka. Kotabumi Lam-Ut
21. PT Surya Intan Tapioka. Lampung Utara
22. PT Hamparan bumi mas abadi Lampung Tengah
23. PT. Sinar Agro Semesta Lampung Tengah
24. CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat.
25. PT. Mentari Prima J. Abadi Tubaba.
26. Cv. Gunung Mas putra kencana 1 Lamteng
27. Cv. Gunung mas putra kencana 2 wates Lamteng
28. Cv. Gunung putra kencana 3 soponyono Way Kanan
29. Pt. Gunung Sugih Lamteng
30. Pt. TWBP Gunung Batin
31. 31. Pt. TWBP Tulang Bawang
32. Pt. TWBP Kota Bumi
33. Pt. TWBP Kalicinta
34. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lamteng
35. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lamteng
36. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 3 Lamteng
37. PT Satya Mandala Pratama Lamteng
38. PT Florindo Makmur 1 Lamteng
39. PT Florindo Makmur 2 Lamteng
40. PT Budi Starch & Sweetener Tbk Lamtim
41. PT Florindo Makmur Lamtim
42. PT Darma Agrindo Lamsel
43. PT Budi Starch & Sweetener Tbk Tuba
44. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Tubaba
45. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Tubaba
46. PT Satya Mandala Pratama Lamsel
47. PT Budi Starch & Sweetener Tbk 1 Lampura
48 PT Budi Starch & Sweetener Tbk 2 Lampura
49. PT Florindo Makmur Lampura.(*)