Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan, Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.
Namun meskipun dapat mengikuti jalannya proses tersebut, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana. Sehingga, Calon Walikota Wahdi tetap terus maju tanpa harus berdampingan dengan pasangannya.
Kemudian, keputusan KPU Metro nomor 421 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Sedangkan pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.
“Berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan maka pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” tegas Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, 23 November 2024.
Kembali dikatakanya, dalam putusan tersebut, keputusan KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam pemilihankepala daerah (Pilkada) 2024.
“Jadi esensi keputusannya , pertama tidak mengikutsertakan calon Wakil Walikota Qomaru Zaman. Kedua tidak menggugurkan Calon Walikota Wahdi pada proses Pilkada Kota Metro 2024,” katanya.
Ditambahkan Erzal, di poin selanjutnya KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
"Selanjutnya KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih,” tuturnya.GAMBAR: Demontrasi Massa Pendukung Paslon 02 Wahdi-Qomaru Atas Keputusan Diskualifikasi KPU Kota Metro Sebelumnya.
Begitu juga KPU akan memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketua KPU kembali menegaskan bahwa Paslon 02 bisa mengikuti proses tanpa calon Wakil Walikota.
“ Kesimpulannya Wahdi masih tetap mencalonkan diri, hanya saja wakil nya saja yang tidak bisa mencalonkan diri,” jelasnya. (Iwan Setiawan)