Notification

×

Iklan

Iklan

Mengacu AD-ART, 'Start Awal' JMSI Lampung Bentuk Lima Pengcab

Minggu, 07 Agustus 2022 | Agustus 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-08T00:42:54Z
Bandar Lampung, NR-
Pengda JMSI Lampung bergerak cepat. Setelah melakukan perombakan pengurus, Plt. Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan, menggelar pertemuan dengan sejumlah pengelola media siber di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Dalam waktu dekat, JMSI Lampung akan membentuk Pengurus Cabang di Bandarlampung. Lampung Tengah, Metro, dan Tulangbawang Barat. Menurut Ahmad Novriwan, Ia telah melaporkan hasil penjajakan pembentukan Pengcab tersebut kepada Ketua Umum JMSI Teguh Santosa.
Pihaknya juga akan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI dalam pembentukan Pengcab.
Berdasarkan dalam Pasal 10 AD JMSI disebutkan, bahwa Pengurus Cabang di sebuah Kabupaten/Kota dapat didirikan apabila terdapat sekurang- kurangnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber. 
Yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota di Kabupaten/Kota tersebut. Sementara dalam Pasal 10 ART JMSI disebutkan, bahwa Pengurus Cabang dibentuk berdasarkan surat keputusan Pengurus Daerah, dan usul pembentukan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Daerah. Minimal sedikitnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Sementara itu sebelum menerbitkan Surat Keputusan. Pengurus Daerah mengajukan usul pembentukan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, adapun Pengurus Pusat disebutkan, dapat tidak menyetujui usul pembentukan Pengurus Cabang. Dengan berbagai pertimbangan tertentu berdasarkan kepentingan organisasi. “Semuanya nanti akan kami konsultasikan dengan Pengurus Pusat dan akan merujuk pada AD dan ART,” jelas Novriwan. [Red]
×
Berita Terbaru Update