Pelayanan dasar di Puskesmas, menurut aturan dinas kesehatan, meliputi upaya kesehatan perseorangan (UKP) dan masyarakat (UKM). Pelayanan utamanya terdiri dari poli umum (pemeriksaan/pengobatan), Kesehatan Ibu dan Anak (KIA/KB), pemeriksaan gigi, gizi, imunisasi, laboratorium sederhana, pelayanan kefarmasian, gawat darurat, dan rujukan.
Secara terinci, jenis pelayanan tersebut terbagi menjadi:
- Pelayanan Medis Dasar: Pengobatan umum, pemeriksaan kesehatan, tindakan kegawatdaruratan, dan pemeriksaan calon haji.
- Pelayanan KIA-KB: Pemeriksaan ibu hamil/nifas, imunisasi dasar, pemeriksaan balita sakit, persalinan, dan konseling KB (suntik, pil, implant).
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2M): Pemeriksaan TB, Kusta, Malaria, dan pelayanan imunisasi.
- Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut: Tindakan kesehatan gigi dan pengobatan.
- Penunjang Klinis & Farmasi: Laboratorium (cek darah, urine, sputum) dan apotek/ruang obat.
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM): Promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, pelayanan gizi, dan pemantauan kesehatan wilayah.
- Pelayanan Inovatif: Pojok Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan konseling terpadu.
Puskesmas wajib menyediakan jenis pelayanan ini untuk meningkatkan aksesibilitas kesehatan dasar bagi masyarakat, yang saat ini sering dikelompokkan dalam sistem klaster pelayanan (Ibu/Anak, Dewasa/Lansia, Penyakit Menular).
Sumber anggaran pelayanan dasar untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia berasal dari kombinasi dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pendapatan mandiri, terutama bagi Puskesmas yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).